LIRA

LIRA: Penahanan Kepala Desa Jongar Asli Oleh Kejari Aceh Tenggara Terkesan Dipaksakan

Laporan: Admin
24 Januari 2025 | 16:00 WIB
Share:
Presiden LIRA Pakar Hukum Tata Negara UIN Jakarta Andi Syafrani Bersama M.Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara

ACEH TENGGARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara disebut - sebut memaksakan kehendak terhadap penahanan oknum Pengulu Kute (Kepala Desa) Jongar Asli Kecamatan Ketambe yang terlibat kasus korupsi dana desa. Tudingan itu disampaikan aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara Saleh Selian.

"Kabarnya penahanan oknum kepala desa ini hampir mencapai 100 hari. Ironisnya hingga kini Jadwal Sidang Belum Ada ! Begitu juga kabarnya Temuan Kerugian Negara Mau Diaudit Kembali. Yang menjadi pertanyaan public ialah kenapa Audit kerugian negara dilakukan berulang - ulang,"  kata Saleh Selian Jumat (24/1).

Sebelumnya Kejari Aceh Tenggara menetapkan JS Kepala Desa Jongar Asli Kecamatan Ketambe sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Klass II B Kutacane karena terlibat kasus korupsi dana desa. Penahanan dilakukan pada Kamis 31 Oktober 2024 lalu. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Lilik Setiyawan melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi, menyebutkan, Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat nomor 07.1st/ laporan /2024 Tanggal 9 Mei 2024. Dimana dugaan penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Kute Jongar Asli tahun anggran 2022 dan Tahun 2023.

Kemudian pada 24 Juni 2024 Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengeluarkan surat perintah tugas nomor: SP.TUG-02/L.1.20/Dek.1/03/2024, untuk dilakukan Puldata dan Pulbaket.

Dan meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor: PRINT-01/L.1.20/Fd.1/08/2024, tertanggal 30 Agustus 2024. Dan ditemukan kerugian keuangan negara dari Anggaran tahun 2022 dan tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp. 637.490.000. 

" Kami menilai kasus telah melenceng sangat jauh dari Supermasi hukum hal ini dapat dilihat dari belum adanya jadwal sidang terhadap oknum kepala desa. Padahal kita tahu hukum sebagai pedoman tertinggi dalam kehidupan masyarakat. Prinsip ini bertujuan untuk menegakkan hukum yang adil, bebas, dan independen," Sebut Saleh lagi. 
 
Seraya menambahkan, kalau Ini terus berlanjut ? Patut diduga kasus tersebut terkesan dipaksakan alias Pulbaket Puldata dilakukan secara ugal - ugalan, demikian Saleh mengkhiri. 

Sementara hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara belum berhasil dimintai keterangan. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di: liputangampongnews.id

Share:
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE