Diduga menambang di Kawasan Hutan Produksi, LIRA Sultra Desak KPK periksa PT. GKP Wawonii

KENDARI - Mahkamah Agung RI (MA) mengabulkan upaya kasasi warga Pulau Wawonii di Kab. Konawe Kepulauan Prov. Sulawesi Tenggara dalam perkara gugatan pembatalan dan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) pada 7 Oktober 2024.
Namun, hingga saat ini aktivitas operasi produksi di Wilayah IUP PT. GKP masih berjalan seperti biasanya. seakan kebal hukum dan tak peduli terhadap keputusan Mahkamah Agung RI.
Salah satu ormas yang mengecam adalah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara. Menurut Gubernur LIRA Sultra, perbuatan PT. GKP merupakan tindakan yang sedang mempertontonkan bahwa Hukum dapat di permainkan.
“Aktivitas PT. GKP seakan mempertontonkan bahwa hukum bisa dipermainkan oleh korporasi. bahkan aparat penegak hukum dan pemerintah pun dibuat tidak berkutik. ada rasa takut untuk menghentikan Aktivitas PT. GKP ini”. Ungkap Jefri Rembasa, S.T
Perusahaan Raksasa milik Harita Group ini, kata Jefri seharusnya segera angkat kaki dari Pulau Wawonii. jangan menambah korban lagi, apalagi sampai ada pertumpahan darah akibat masyarakat mempertahankan keberlangsungan hidup mereka.
“Perjuangan Masyarakat Wawonii bertahun-tahun telah dilakukan, dan alhamdulillah telah memenangkan putusan akhir yakni Mahkamah Agung. sehingga tidak ada alasan lagi pihak GKP masih berada di Pulau Kelapa tersebut”. Tegas Alumni HMI ini.
Olehnya itu, Lanjutnya, Kami dari Lumbung Informasi Rakyat menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Direktur PT. Gema Kreasi Perdana karena kami duga telah merugikan negara ratusan miliyar rupiah atas aktivitas Operasi Produksinya.
“harus segera ditangkap. tidak ada dalil yang membenarkan PT. GKP untuk tetap beroperasi di Wawonii”. Tutup Jefri.(*)
Artikel ini telah tayang di: storynews.id