LIRA

Misteri Rp1,1 Triliun di Perusda Kolaka, LIRA Desak KPK Bongkar Dokumen Kerja Sama

Laporan: Admin
21 Januari 2026 | 21:45 WIB
Share:
Sekretaris Daerah LIRA Kolaka, Rahmat Hidayat

KOLAKA -  Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terhadap pengelolaan serta pola kerja sama Perusahaan Daerah (PERUSDA) Kabupaten Kolaka yang diduga kuat sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Sekretaris Daerah LIRA Kolaka, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa terdapat dugaan serius konflik kepentingan dalam kerja sama antara PERUSDA dengan perusahaan ARM, yang kuat dugaan dimiliki atau terafiliasi langsung dengan Direktur PERUSDA sendiri.

Praktik tersebut secara nyata melanggar aturan hukum, etika jabatan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, karena pejabat publik dilarang keras memiliki atau mengendalikan perusahaan yang menjalin kerja sama dengan lembaga yang dipimpinnya.

“Ini bukan lagi isu biasa, tetapi sudah masuk kategori dugaan pelanggaran hukum serius. Aturan jelas melarang Direktur PERUSDA terlibat langsung maupun tidak langsung dalam perusahaan mitra. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat ke arah tersebut,” tegas Rahmat Hidayat.

Selain dugaan konflik kepentingan, LIRA Kolaka juga menyoroti sejumlah persoalan krusial lainnya yang dinilai sangat merugikan daerah dan negara, di antaranya dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan di luar izin IPPKH, yang berpotensi melanggar undang-undang kehutanan serta menyebabkan kerusakan lingkungan secara masif.

Lebih lanjut, LIRA Kolaka mempertanyakan pelaksanaan dan transparansi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat terdampak. Hingga kini, CSR dinilai tidak jelas realisasinya, baik dari sisi perencanaan, penggunaan anggaran, maupun manfaat nyata yang diterima masyarakat.

Tak hanya itu, LIRA Kolaka juga menyoroti persoalan ganti rugi yang nilainya mencapai sekitar Rp1,1 triliun, yang hingga saat ini tidak memiliki kejelasan mekanisme, dasar perhitungan, maupun pertanggungjawaban hukumnya. Nilai fantastis tersebut patut diduga berpotensi menjadi celah terjadinya penyimpangan dan kerugian negara apabila tidak diaudit dan diperiksa secara transparan.

Di sisi lain, masa jabatan Direktur PERUSDA Kabupaten Kolaka juga dinilai tidak jelas, apakah masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru dibiarkan berjalan tanpa dasar hukum yang sah.

“Atas dasar berbagai temuan, indikasi, dan persoalan tersebut, kami mendesak KPK untuk turun langsung ke Kabupaten Kolaka, melakukan penyelidikan, memeriksa seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, serta membuka seluruh dokumen kerja sama, izin IPPKH, laporan CSR, hingga skema ganti rugi Rp1,1 triliun. Jangan sampai PERUSDA yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah justru berubah menjadi ladang kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” tutup Rahmat Hidayat
.
LIRA Kabupaten Kolaka menegaskan akan terus mengawal dan mengusut kasus ini sampai tuntas, serta siap menyerahkan data, dokumen, dan bukti tambahan kepada aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan, transparansi, dan supremasi hukum di Kabupaten Kolaka.(*)

Artikel ini telah tayang di kabaranoa.id
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA