LIRA Kabupaten Malang Sambangi DPRD, Tegaskan Penolakan Wacana Pilkada Tidak Langsung
MALANG - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kembali menyuarakan sikap tegasnya terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sikap tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II LIRA yang digelar di Bogor pada 16–18 Januari 2026, yang menilai mekanisme pilkada tidak langsung bukan solusi atas persoalan demokrasi bangsa.
Sebagai implementasi rekomendasi Rakernas tersebut, Kamis (22/1/2026), Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwit Tuhu, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus dan anggota DPD LIRA Kabupaten Malang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malang di Jalan Panji No.119, Penarukan, Kepanjen. Rombongan tiba sekitar pukul 10.00 WIB untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.
Kedatangan LIRA dimaksudkan untuk meminta kejelasan sikap DPRD Kabupaten Malang terhadap wacana pilkada melalui DPRD yang dinilai berpotensi mengurangi hak politik rakyat. LIRA berpandangan, pemilihan kepala daerah yang tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat berisiko menjauhkan demokrasi dari esensi kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Wacana ini tidak bisa dipandang sebagai solusi praktis. Justru berpotensi menjadi kemunduran demokrasi dan mencederai hak dasar rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” ujar Wiwit Tuhu di sela-sela penyampaian aspirasi.
Ia menegaskan, LIRA mendorong pemerintah dan DPRD untuk membuka ruang kajian yang transparan dan partisipatif sebelum mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas. Menurutnya, setiap keputusan politik harus berpijak pada kepentingan rakyat dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam kesempatan tersebut, LIRA secara resmi menyerahkan surat aspirasi kepada DPRD Kabupaten Malang serta Pemerintah Kabupaten Malang melalui Sekretariat Daerah. Surat tersebut berisi penegasan sikap LIRA sekaligus permintaan agar aspirasi masyarakat mendapat perhatian dan respons konkret dari para pemangku kebijakan.
Wiwit menambahkan, langkah mendatangi DPRD merupakan bagian dari komitmen LIRA sebagai organisasi masyarakat yang konsisten mengawal demokrasi. “Ini bukan sekadar sikap organisasi, tetapi bentuk tanggung jawab moral kami untuk menjaga agar suara rakyat tetap menjadi fondasi utama dalam sistem demokrasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, LIRA masih menunggu respons resmi dari DPRD Kabupaten Malang atas aspirasi yang telah disampaikan.(*)


