LIRA

LIRA Nias Minta Audit Program Revitalisasi SMPN 1 Ulugawo

Laporan: Admin
22 Januari 2026 | 20:00 WIB
Share:
LIRA Nias Minta Audit Program Revitalisasi SMPN 1 Ulugawo

KABUPATEN NIAS - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nias melakukan investigasi terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dibiayai melalui dana bantuan pemerintah Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Ulugawo, Kamis (22/1/2026).

Investigasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara di sektor pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus memenuhi prinsip mutu, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, pengelolaan anggaran pendidikan juga wajib berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Aroziduhu Gulo, anggota tim investigasi DPD LIRA Nias, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi pekerjaan dan menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Aroziduhu Gulo saat ditemui di Sekretariat DPD LIRA Nias, Desa Hiliweto, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, pelaksanaan revitalisasi di SMP Negeri 1 Ulugawo terkesan tidak dilaksanakan secara optimal dan cenderung asal jadi, sehingga patut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim LIRA Nias menemukan beberapa kejanggalan, antara lain:

1. Tidak ditemukannya papan informasi kegiatan, yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik;

2. Dinding bangunan masih menggunakan papan lama dan tidak diganti dengan material baru, melainkan hanya dilakukan pengecatan;

3. Rangka atap beserta reng (dalam istilah Nias: gasomatua) tidak diganti, meskipun pekerjaan tersebut seharusnya masuk dalam ruang lingkup revitalisasi;

4. Pemasangan jendela tidak sesuai, terlihat sebagian terbuka dan tidak terpasang sempurna pada bagian engsel.

Temuan tersebut diungkapkan Aroziduhu Gulo saat dikonfirmasi awak media.

Ia menegaskan bahwa DPD LIRA Nias akan segera menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten Nias serta Inspektorat Kabupaten Nias untuk meminta dilakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh, sesuai fungsi pengawasan internal pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, LIRA Nias juga mendorong keterlibatan Kejaksaan Republik Indonesia dalam fungsi pengamanan dan pengawalan pembangunan, khususnya untuk memastikan penggunaan anggaran negara terhindar dari penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi, sejalan dengan kewenangan Kejaksaan dalam bidang pengawasan keuangan negara.

“LIRA Nias memiliki misi yang jelas, yakni ikut mengawasi pelaksanaan program pemerintah agar benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan. Terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara saat ini, setiap penggunaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di postnewstv.co.id
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA