LIRA Soroti Lelang Bongkaran Lampu Stadion Kanjuruhan, Jangan Sampai Aset Daerah Dijual Sebagai Besi Tua
KABUPTEN MALANG - Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) berupa bongkaran lampu Stadion Kanjuruhan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang menuai sorotan publik. Informasi yang beredar menyebutkan Pemerintah Kabupaten Malang melelang aset tersebut pada 1 Juli 2026 dalam bentuk unit scrap peralatan dan mesin non-kendaraan, meliputi lampu stadion, tiang lampu, genset, jaringan kabel, dan panel listrik.
Hasil lelang disebut mencapai sekitar Rp1,048 miliar. Namun, di balik pelaksanaan lelang tersebut muncul sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Salah satunya mengenai alasan aset dilelang setelah dibongkar menjadi barang scrap, sementara proses pembongkaran dikabarkan menggunakan anggaran APBD sekitar Rp200 juta. Publik mempertanyakan mengapa tiang lampu stadion beserta perangkat lainnya tidak dijual dalam kondisi utuh sehingga berpotensi memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi.
Masyarakat juga meminta agar penggunaan anggaran pembongkaran tidak berhenti sebatas pertanggungjawaban administratif, tetapi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dari sisi efisiensi dan manfaat bagi keuangan daerah.
Sorotan tersebut semakin menguat karena sebagian masyarakat mengaitkan penjualan bongkaran lampu stadion dengan penjualan bongkaran Stadion Kanjuruhan pada periode sebelumnya yang menurut mereka masih menyisakan berbagai pertanyaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, menilai bahwa isu ini harus dilihat dari perspektif tata kelola Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, bukan semata-mata dari sah atau tidaknya proses lelang melalui KPKNL.
"Kami tidak mempersoalkan mekanisme lelang melalui KPKNL, karena itu memang merupakan salah satu cara yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Yang menjadi perhatian kami adalah seluruh proses sebelum lelang dilaksanakan. Apakah aset tersebut sudah melalui penilaian yang tepat? Apakah pilihan menjual dalam bentuk scrap benar-benar memberikan nilai paling optimal bagi daerah? Itu yang harus dijelaskan kepada masyarakat", ujar Wiwid Tuhu.
Menurut Wiwid, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 meletakkan prinsip-prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai sebagai dasar pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk menghapus, membongkar, dan menjual aset daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan ekonomis.
"Pertanyaan publik sangat sederhana. Mengapa aset yang sebelumnya masih berdiri dan memiliki fungsi tertentu justru dipotong-potong menjadi besi tua sebelum dilelang? Apakah pernah dilakukan kajian yang membandingkan nilai jual apabila aset dijual dalam kondisi utuh dengan nilai jual setelah menjadi scrap? Kalau kajian itu ada, silakan dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka", tegasnya.
LIRA menilai, apabila benar pembongkaran dilakukan menggunakan dana APBD sekitar Rp200 juta, maka pemerintah daerah juga perlu menjelaskan dasar perhitungan biaya tersebut. Menurut Wiwid, aspek efisiensi tidak boleh diabaikan dalam pengelolaan aset daerah.
"Kalau pemerintah mengeluarkan biaya pembongkaran ratusan juta rupiah, masyarakat tentu berhak mengetahui apakah langkah itu justru meningkatkan atau malah menurunkan nilai ekonomis aset. Jangan sampai daerah mengeluarkan biaya besar untuk membongkar, tetapi hasil akhirnya aset hanya dijual sebagai besi tua. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sangat wajar muncul dan harus dijawab secara terbuka", katanya.
Secara normatif, lanjut Wiwid, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur bahwa sebelum dilakukan pemindahtanganan melalui penjualan, Barang Milik Daerah harus melalui tahapan administrasi yang meliputi penelitian kondisi barang, penilaian untuk memperoleh nilai wajar, keputusan penghapusan, hingga pelaksanaan lelang.
Oleh karena itu, menurutnya, dokumen-dokumen tersebut seharusnya dapat diakses dalam rangka menjamin akuntabilitas pengelolaan aset daerah. LIRA juga menilai perlu dilakukan penelusuran terhadap proses penilaian aset sebelum dibongkar.
Menurut organisasi tersebut, terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara nilai sebuah tiang lampu stadion lengkap dengan perangkat pendukungnya dibandingkan nilai besi tua yang dijual berdasarkan berat.
"Prinsip utama dalam pengelolaan Barang Milik Daerah adalah bagaimana pemerintah memperoleh manfaat dan nilai yang paling optimal. Kalau aset yang masih memiliki nilai ekonomis lebih tinggi dipilih untuk dijual sebagai scrap, maka publik berhak mengetahui apa dasar teknis dan ekonominya. Ini bukan soal menuduh ada pelanggaran, tetapi soal memastikan setiap keputusan telah memenuhi prinsip efisiensi dan kepastian nilai sebagaimana diatur Permendagri Nomor 19 Tahun 2016", jelas Wiwid.
Selain itu, LIRA juga meminta agar pemerintah daerah membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut, antara lain keputusan penghapusan aset, hasil penilaian (appraisal), berita acara pemeriksaan kondisi barang, nilai limit lelang, kontrak pembongkaran, serta risalah lelang yang diterbitkan KPKNL.
Menurut Wiwid, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghilangkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Semakin tertutup prosesnya, semakin banyak ruang bagi publik untuk berprasangka. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dibuka dan menunjukkan bahwa setiap tahapan telah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, maka kepercayaan masyarakat juga akan meningkat. Transparansi adalah bentuk perlindungan bagi pemerintah sendiri", ujarnya.
Atas dasar itu, LIRA Kabupaten Malang mendesak Inspektorat Kabupaten Malang melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh proses penghapusan dan penjualan aset tersebut. Selain itu, apabila dalam audit ditemukan indikasi bahwa nilai aset tidak dioptimalkan atau terdapat potensi kerugian keuangan daerah, LIRA meminta agar hasil pemeriksaan diteruskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
"Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi siapa pun. Yang kami inginkan adalah kepastian bahwa aset milik rakyat benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Karena itu, audit menyeluruh dan transparansi merupakan jalan terbaik untuk menjawab seluruh pertanyaan publik", pungkas Wiwid Tuhu.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Malang mengenai dasar teknis pembongkaran aset sebelum dilelang, hasil kajian nilai ekonomis antara penjualan dalam kondisi utuh dibandingkan dalam bentuk scrap, maupun rincian penggunaan anggaran pembongkaran. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(*)


