LIRA Kolaka Dorong Transparansi PPM dan PPJP, Perkuat Peran Forum TJSL dalam Pengawasan CSR
KOLAKA - Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kolaka, Ilham Lukman, menegaskan pentingnya optimalisasi dan transparansi dalam pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta Program Pengembangan dan Peningkatan Jasa Publik (PPJP) oleh perusahaan, khususnya sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka.
Menurut Ilham Lukman, kedua program tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang seharusnya memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar wilayah operasional tambang.
“PPM dan PPJP bukan sekadar formalitas atau kewajiban administratif, tetapi harus menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung, baik dari sisi ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi program, di antaranya:
Belum meratanya distribusi program kepada masyarakat terdampak,Kurangnya transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan, Minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
Selain itu, LIRA Kolaka menyoroti pentingnya penguatan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan CSR di daerah.
Perda tersebut telah mengamanatkan pembentukan wadah koordinasi berupa Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Forum TJSL/CSR) sebagai sarana:
Sinkronisasi program CSR dengan prioritas pembangunan daerah, Koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, Pengawasan pelaksanaan program CSR agar tepat sasaran
Sehubungan dengan hal tersebut, DPD LIRA Kolaka juga mendorong penguatan peran Forum TJSL Kabupaten Kolaka sebagai lembaga resmi yang dibentuk untuk mengawal dan mengoordinasikan pelaksanaan CSR di daerah.
Menurut Ilham Lukman, Forum TJSL harus berfungsi secara maksimal sebagai:
- Wadah komunikasi terbuka antara perusahaan dan masyarakat
- Fasilitator penyusunan program CSR yang tepat sasaran
- Instrumen pengawasan sosial terhadap pelaksanaan CSR
“Forum TJSL Kabupaten Kolaka harus benar-benar diaktifkan dan diperkuat perannya. Jangan hanya ada secara administratif, tetapi harus hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Forum TJSL bukan lembaga yang berwenang menarik atau mengelola dana CSR dari perusahaan, melainkan berfungsi sebagai:
- Koordinator program
- Mediator antara kepentingan masyarakat dan perusahaan
- Pengawal transparansi dan akuntabilitas
“Jangan sampai terjadi penyimpangan pemahaman seolah-olah CSR harus disetor ke lembaga tertentu. Itu keliru. CSR tetap menjadi program perusahaan yang harus langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.
LIRA Kolaka mendorong agar perusahaan lebih terbuka dalam menyampaikan informasi terkait alokasi dan realisasi anggaran PPM dan PPJP, sehingga publik dapat melakukan pengawasan secara partisipatif.(*)
Selain itu, penting adanya forum komunikasi yang aktif dan inklusif melalui Forum TJSL, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam pembangunan melalui program PPM dan PPJP.
DPD LIRA Kolaka berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Perda CSR, memperkuat peran Forum TJSL, serta memastikan pelaksanaan program PPM dan PPJP berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kolaka.


