Langsung ke konten

LIRA Desak Kejati Telusuri Dugaan Dana Pilkada Gubernur Sultra ASR dari PT TMS, Soroti Denda Rp2,09 Triliun

Laporan: Admin
Share:
Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa
Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa

KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menelusuri dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sultra 2024.

Desakan itu diarahkan kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), menyusul sorotan terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, yang dikenai sanksi administratif sekitar Rp2,094 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

LIRA meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan PT TMS dari sisi kewajiban perusahaan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan kepentingan politik, termasuk pembiayaan Pilkada 2024.

“Jangan berhenti pada persoalan perusahaan. Kalau memang ada informasi mengenai aliran dana yang diduga berkaitan dengan pembiayaan Pilkada, itu harus ditelusuri secara terang dan berdasarkan bukti,” tegas

Menurut LIRA, dugaan tersebut perlu diuji melalui penelusuran transaksi keuangan, bukan sekadar berdasarkan asumsi maupun isu yang berkembang di tengah masyarakat.

PT TMS sendiri menjadi sorotan setelah Satgas PKH menjatuhkan denda administratif sekitar Rp2,094 triliun terkait aktivitas pertambangan pada kawasan hutan seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Satgas PKH juga menyebut PT TMS telah membayar sekitar Rp500 miliar dari total kewajiban tersebut.

LIRA menilai besarnya nilai kewajiban perusahaan menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk membuka ruang pemeriksaan lebih mendalam apabila terdapat informasi atau bukti mengenai dugaan aliran dana kepada pihak tertentu.

Jefri juga meminta Kejati Sultra melibatkan pihak-pihak yang relevan dalam penelusuran, pihak yang menangani pencatatan dan pengelolaan transaksi apabila ditemukan indikasi aliran dana yang berkaitan dengan Pilkada.

“Yang kami minta bukan vonis. Kami meminta pemeriksaan dan penelusuran. Kalau tidak ada aliran dana seperti yang dituduhkan, hasil pemeriksaan justru bisa menjadi klarifikasi bagi semua pihak,” ujarnya.

Selain itu, LIRA meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan Pilkada Sultra 2024, termasuk sumber dana dan pola transaksi yang dinilai tidak wajar apabila memang ditemukan indikasinya.

“Kami meminta PPATK secara proaktif menelusuri seluruh lalu lintas aliran dana Pilkada 2024 serta asal-usul aliran kekayaan Andi Sumangerukka secara menyeluruh agar semuanya menjadi terang benderang di mata hukum,” kata Jefri.

Terkait kekayaan ASR, LIRA juga mempertanyakan profil harta kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, menurut LIRA, persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan dan pencocokan data, bukan hanya berdasarkan perbandingan antara penghasilan resmi dan nilai kekayaan.

Desakan LIRA ini sekaligus meminta Kejati Sultra untuk memeriksa seluruh pihak yang relevan apabila terdapat bukti awal mengenai dugaan aliran dana, termasuk pihak yang berkaitan dengan perusahaan maupun pengelolaan dana Pilkada.

Dengan demikian, LIRA menegaskan bahwa isu tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejati Sultra maupun ASR mengenai tudingan LIRA terkait dugaan aliran dana PT TMS untuk pembiayaan Pilkada 2024.(*)

Artikel ini telah tayang di mediakendari.com
Share: