LIRA

LIRA Curigai Kejati Aceh Bekukan Laporan Korupsi Rp 21 Milyar di Aceh Tenggara

Laporan: Admin
06 Februari 2025 | 22:00 WIB
Share:
Proses penyampaian laporan ke Kejati beberapa waktu lalu.

ACEH TENGGARA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dinilai telah mengabaikan laporan dugaan korupsi senilai Rp.21 milyar yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Tuduhan kecurigaan ini disampaikan oleh Bupati LIRA, Saleh Selian, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/2/2025).

Menurut Saleh, laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan kepada Kejati Aceh pada tanggal 15 Mei 2023 dan diterima oleh Ali Rasab, SH.MH, selaku Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh.

Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan yang signifikan terkait tindak lanjut laporan tersebut. 

"Tudingan ini cukup beralasan, pasalnya laporan dugaan korupsi itu belum mendapatkan titik terang," ungkapnya.

Kasus korupsi yang dilaporkan berkaitan dengan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dari total anggaran yang tidak tersalurkan, Rp 12.306.800.000 berasal dari tahun anggaran 2017, sementara Rp 8.740.250.000 berasal dari tahun anggaran 2018.

 "Anggaran tersebut merupakan dana sharing atau perimbangan yang harus dialokasikan oleh pemda kabupaten/kota sebagai dana pendamping dana desa (DD) yang bersumber dari APBN," jelas Saleh.

Laporan yang diterima oleh Kejati Aceh tercatat dengan nomor: 07DPD-LIRA/AGR/LAP/V/2023. Dalam laporan tersebut, pegiat LIRA juga menyerahkan bukti-bukti yang mendukung dugaan kejahatan korupsi yang dilakukan.

"Kami merasa pihak Kejati Aceh tidak mendukung Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dalam poin nomor 7 menyatakan: pentingnya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," tambah Saleh.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi LIRA dan diharapkan dapat menarik perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH. LIRA mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Dengan adanya tudingan ini, masyarakat Aceh Tenggara berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

Kejaksaan Tinggi Aceh diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait lambannya proses penanganan laporan ini agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.(*)

 

 

Artikel ini telah tayang di: liputangampongnews.id

Share:
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE