Sidang Perdana CLS LIRA vs Bupati Malang Digelar 1 April 2026, LIRA Siapkan Gugatan Jilid II Libatkan Kejaksaan dan Kepolisian
KABUPATEN MALANG - Pengadilan Negeri Kepanjen telah menjadwalkan sidang perdana gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang terhadap Bupati Malang dan sejumlah lembaga negara. Gugatan dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2026/PN Kpn tersebut akan digelar pada Rabu, 1 April 2026.
Gugatan ini telah terdaftar di kepaniteraan PN Kepanjen pada Selasa, 3 Maret 2026, setelah sebelumnya LIRA mengumumkan niatnya untuk menggugat melalui pemberitaan Indoindikator.com pada 4 Maret 2026. Dalam gugatannya, LIRA menetapkan Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, MM sebagai Tergugat I, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), dan Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat.
Gugatan Uji Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
Ketua DPD LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum untuk menguji komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Gugatan Citizen Law Suit ini menjadi salah satu teknis untuk menguji komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Wiwid saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (12/3/2026).
Seperti diberitakan sebelumnya, LIRA menilai Bupati Malang beserta lembaga negara terkait telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola kepegawaian. Pelanggaran tersebut antara lain mengabaikan sistem merit dalam pengisian jabatan, membatalkan sepihak hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2024, serta membiarkan jabatan strategis diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) lebih dari satu tahun, melanggar Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2022 yang membatasi masa PLT maksimal 6 bulan, juga secara struktur lembaga pada jajaran atas melakukan perbuatan bertentangan dengan kewajibannya dengan secara prinsip memiliki kewenangan pengawasan tapi tidak melakukan pengawasan secara optimal.
“Negara gagal memberikan pelayanan publik yang profesional karena birokrasi dikelola tidak transparan. Akibatnya, pelayanan menjadi tidak optimal karena birokrat pelayannya tidak terjamin sebagai personel terbaik berdasarkan sistem merit,” tegas Wiwid.
Siapkan Gugatan Jilid II Libatkan Aparat Penegak Hukum
Menariknya, LIRA tidak berhenti pada gugatan pertama. Wiwid mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji gugatan lanjutan yang akan melibatkan aparat penegak hukum sebagai pihak tergugat.
“Dari catatan LIRA, masih ada beberapa hal lagi yang harus diajukan CLS. Namun karena dalam beberapa hal patut diduga memiliki unsur pidana, maka dalam gugatan selanjutnya lembaga yang harus ikut digugat adalah termasuk tapi tidak terbatas Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, atau mungkin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Wiwid.
Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum dalam gugatan mendesak dilakukan karena menyangkut pengawasan pembangunan, baik fisik maupun nonfisik. “Kan ada peran kejaksaan negeri maupun kepolisian sebagai pengawas. Kalau pada kenyataan pembangunan masih banyak bermasalah, kemana saja aparat penegak hukum di daerah ini? Bagaimana pula kerjanya?” kritiknya.
Wiwid menjelaskan bahwa dengan menarik aparat penegak hukum sebagai pihak tergugat, nantinya mereka akan dipaksa hadir di pengadilan untuk melihat langsung fakta-fakta temuan di lapangan. “Nanti kita akan uji bersama dengan unsur-unsur pimpinan di atasnya yang juga sebagai pihak dalam gugatan. Biar mereka dipaksa datang melihat bagaimana yang sebenarnya terjadi,” imbuhnya.
Tim LIRA saat ini masih melakukan kajian mendalam dan menargetkan gugatan selanjutnya dapat didaftarkan setelah hari raya.
Soroti Seleksi JPTP 2026: Dugaan Ijazah Palsu dan Maladministrasi
Terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tahun 2026 yang baru mengumumkan hasilnya pada 5 Maret 2026, Wiwid menyatakan bahwa LIRA tidak mempermasalahkan hasilnya, tetapi menyoroti proses yang berlangsung.
“LIRA Kabupaten Malang tidak mempermasalahkan adanya hasil tersebut, sebab yang menjadi perhatian adalah terkait dengan prosesnya. Dari hasil analisis LIRA, kami menotivasi adanya kejanggalan tertentu,” paparnya.
Kejanggalan tersebut, lanjut Wiwid, akan menjadi bahan pertimbangan untuk gugatan selanjutnya. “Dari pantauan LIRA, selain patut diduga terdapat maladministrasi, juga ada isu adanya peserta yang menggunakan ijazah yang patut diduga palsu atau tidak diperoleh dengan benar,” ungkapnya.
Karena dimungkinkan mengandung unsur pidana, Wiwid menegaskan bahwa proses seleksi sejak tahap administrasi harus diteliti ulang. “Ada unsur kesengajaan, unsur gratifikasi, menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum atau lainnya yang terkait dengan isu-isu sebagaimana dimaksud. Hal ini tentu harus menarik aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, sehingga mereka harus ikut ditarik sebagai pihak dalam gugatan,” tegasnya.
Dengan setidaknya ada dua rencana gugatan tersebut, LIRA berharap dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Malang. Sidang perdana 1 April mendatang akan menjadi barometer bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam merespons gugatan warga negara ini.(*)


