LIRA Apresiasi Kinerja Polres Agara Mengungkap Kasus Penganiayaan Dussamad
ACEH TENGGARA - Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara (Agara), M Saleh Selian mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor (Polres) Agara, dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dialami Dussamad warga Terutung Payung Hulu, Kecamatan Bambel.
“Kita apresiasi kinerja Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus penganiayaan terhadap Dussamad,” kata Saleh Selian, dalam keterangan tertulis, Sabtu, (26/10/2024).
Ia menyampaikan, menguatnya kasus penganiayaan terhadap Dussamad yang diketahui merupakan seorang pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Salim – Hilal, kini tengah menjadi perbincangan hangat di daerah setempat. Sehingga banyak menimbulkan pertanyaan dari berbagai lapisan kalangan masyarakat.
“Banyak yang bertanya kepada saya. Bup kenapa hanya dua orang yang diamankan ya?Sementara terkabar terduga pelaku ada tiga orang,? dan apakah mereka sudah status tersangka sebagai pelaku penganiaya?,” ungkap Saleh Selian, menirukan macam pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
Menanggapi pertanyaan publik tersebut, Bupati LIRA Agara itu menyampaikan harapan agar publik bersabar dan menunggu serta membiarkan pihak penegak hukum bekerja dalam mengungkap dan mengembangkan kasus dugaan penganiayaan itu hingga menjadi terang benderang.
“Benar memang menurut keterangan korban yang menjemput korban sebelum peristiwa kejadian ada tiga orang, namun, mungkin berdasarkan keterangan awal dari korban dan mungkin dari keterangan kedua pelaku lainnya, bahwa satu orang lagi belum cukup unsur untuk diamankan, ” kata Saleh Selian.
Ia menjelaskan, mungkin satu orang yang dimaksud adalah saudara MP diduga oknum ASN Basarnas Takengon. Mungkin, dalam hal ini Penyidik berhati – hati menahan terduga untuk menghindari celah Praperadilan (Prapid).
“Artinya semua ada aturan mainnya seperti kapan ditetapkan sebagai tersangka tentu juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup artinya penyidik tidak keluar dari alur (Locus Delicti & Tempus Delicti),” Ungkapnya.
Kami yakin dalam hal ini penyidik Polres Aceh Tenggara bekerja secara profesional dan kami dari LIRA sangat menyakini penyidik akan mendalami peristiwa penganiayaan tersebut.
Untuk itu, Bupati LIRA Agara meminta agar pihak Polres Agara untuk mengembangkan kasus ini siapa otak pelaku kejadian tersebut dan kembangkan apa peran ketiga terduga pelaku tersebut, artinya apa peran Oknum ASN Basarnas tersebut seperti mobil siapa dipakai untuk menjemput korban sebelum terjadi peristiwa penganiayaan, kalau mobil yang dipakai menjemput korban? Apakah pemilik mobil itu tahu mobilnya dipakai untuk kriminal penganiayaan serta apakah dokumen mobil itu lengkap artinya bukan mobil bodong.
“Menurut informasi MP oknum ASN Basarnas telah dipindah tugas dari Takengon ke Basarnas Banda Aceh, nah perlu didalami juga kabarnya TMT pindah tertanggal 1 Oktober 2024 sementara peristiwa penganiayaan terjadi tanggal 23 Oktober nah ada apa,” tanya Bupati LIRA Agara, Saleh Selian.
Diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Dusamad (35) warga desa Terutung Payung Hulu, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.
“Pelaku yang diamankan berinisial E (40) dan KA (28). Keduanya merupakan warga desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel,” sebut Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H, Jum’at (25/10/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/124//X/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH, tertanggal 24 Oktober 2024. Kasus penganiayaan atau pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi di Desa Darul Iman, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.(*)
Artikel ini telah tayang di: lensapost.net