LIRA

Ketua DPD LIRA Kolaka Angkat Bicara Soal Video Viral TKA di PT IPIP

Minta Pemerintah Periksa Visa dan Pastikan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

Laporan: Admin
16 Mei 2026 | 19:00 WIB
Share:
Ketua DPD LIRA Kabupaten Kolaka, Ilham

KOLAKA – Menanggapi video yang beredar di media sosial terkait dugaan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) secara terus-menerus di kawasan PT IPIP, Ketua DPD LIRA Kabupaten Kolaka akhirnya angkat bicara untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun keresahan di tengah publik.

Ketua DPD LIRA Kolaka menyampaikan bahwa tenaga kerja warga negara asing (WNA) yang datang ke Kabupaten Kolaka merupakan tenaga kerja yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus (skill) sesuai kebutuhan perusahaan. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pertemuan dan komunikasi dengan salah satu manajemen PT IPIP.

“Berdasarkan hasil pertemuan kami dengan pihak manajemen perusahaan, tenaga kerja asing yang datang merupakan tenaga yang memiliki skill sesuai kebutuhan perusahaan,” ujar Ketua DPD LIRA Kolaka.

Ia juga menambahkan, berdasarkan penjelasan salah satu manajer PT IPIP, sebagian TKA yang datang merupakan tenaga kerja yang sebelumnya telah bekerja di perusahaan dan baru kembali setelah menjalani masa cuti.

“Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa sebagian TKA yang datang adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus dan ada juga yang baru kembali dari cuti untuk melanjutkan pekerjaan mereka di perusahaan,” lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya tetap meminta pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan TKA, khususnya terkait dokumen administrasi dan penggunaan visa.

“Kami meminta kepada pemerintah dan pihak terkait agar memeriksa visa mereka, apakah datang menggunakan visa kerja atau visa wisata. Semua harus sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, DPD LIRA Kolaka juga menilai bahwa pihak perusahaan telah membuka peluang kerja yang cukup luas bagi masyarakat Kabupaten Kolaka, baik untuk tenaga kerja skill maupun non-skill sesuai kebutuhan perusahaan.

Menurutnya, keberadaan investasi di daerah harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, termasuk dalam pemberdayaan tenaga kerja dan pengusaha lokal.

“Perusahaan sudah memberikan peluang bagi masyarakat setempat dan turut memberdayakan masyarakat lokal. Hal itu juga sudah diatur dalam Perda Kabupaten Kolaka dan MoU terkait pemberdayaan masyarakat serta pengusaha lokal,” lanjutnya.

DPD LIRA Kolaka juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar di media sosial.

“Kami berharap jangan lagi ada pihak yang bersikap anti terhadap TKA selama mereka bekerja sesuai aturan dan keberadaannya memang dibutuhkan perusahaan. Yang terpenting adalah pengawasan tetap berjalan dan hak masyarakat lokal tetap diutamakan,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah tayang di bataspena.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA