DPD LIRA Kolaka Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Praktik Kedokteran Tanpa Izin & Malpraktik di Rossy Aesthetic Clinic
KOLAKA - Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Kolaka menyatakan sikap tegas dan serius dalam mengawal dugaan tindak pidana praktik kedokteran tanpa izin serta dugaan malapraktik yang diduga terjadi di Rossy Aesthetic Clinic yang beralamat di Jalan Pintu Selatan, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan korban yang mengaku mengalami dampak serius usai menjalani serangkaian treatment atau tindakan kecantikan di klinik tersebut pada bulan Desember 2025. Berdasarkan keterangan korban, dirinya mendatangi Rossy Aesthetic Clinic dengan tujuan memperbaiki penampilan kulit dan wajah.
Dalam proses perawatan tersebut, korban mengaku mendapatkan tindakan medis sebanyak 4 (empat) kali treatment yang diduga dilakukan oleh pihak yang disebut bernama dr. Ayu Andira dan dr. Resty. Namun setelah menjalani treatment tersebut, korban justru mengalami berbagai keluhan serius berupa pembengkakan pada bagian hidung dan bibir, munculnya beruntusan pada wajah, hingga benang yang ditanam di hidung diduga keluar atau terlepas dengan sendirinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), disertai penderitaan fisik dan tekanan psikologis akibat kondisi yang dialaminya. Korban pun telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Kolaka guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
DPD LIRA Kabupaten Kolaka menilai persoalan ini bukan hanya sekadar keluhan pelayanan biasa, melainkan harus ditelusuri secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat dan dugaan pelanggaran hukum di bidang kesehatan.
Ketua DPD LIRA Kabupaten Kolaka menegaskan bahwa aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, dan organisasi profesi terkait harus segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas klinik, izin praktik tenaga medis, hingga prosedur tindakan yang dilakukan terhadap pasien.
“Ini persoalan serius. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat praktik layanan kesehatan atau estetika yang tidak sesuai standar medis dan aturan hukum. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama,” tegas Ketua DPD LIRA Kolaka.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pelanggaran kompetensi dalam praktik layanan kecantikan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah, yang bersangkutan merupakan dokter umum tetapi membuka dan melakukan praktik klinik kecantikan/estetika. Sementara dalam aturan dan regulasi kesehatan sudah jelas bahwa tindakan estetika tertentu harus dilakukan sesuai kompetensi, kewenangan, serta izin praktik yang berlaku. Bila ditemukan adanya tindakan di luar kompetensi atau tanpa izin yang sah, maka ini merupakan dugaan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” ujarnya.
Menurut DPD LIRA, praktik layanan estetika tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut tindakan medis yang memiliki risiko terhadap kesehatan pasien. Oleh karena itu, seluruh prosedur wajib memenuhi standar kesehatan, standar kompetensi tenaga medis, serta legalitas operasional klinik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
DPD LIRA Kabupaten Kolaka juga mendesak pihak kepolisian agar segera melakukan langkah-langkah hukum secara profesional dan transparan, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait, legalitas usaha, izin operasional klinik, izin praktik tenaga medis, hingga dugaan penggunaan prosedur atau tindakan medis yang tidak sesuai standar.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Semua pihak harus sama di mata hukum,” tambahnya.
Selain itu, DPD LIRA meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan klinik-klinik kecantikan maupun praktik estetika yang beroperasi di wilayah Kolaka guna memastikan seluruh layanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar medis yang berlaku.
DPD LIRA juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan atau tindakan medis estetika. Masyarakat diminta memastikan klinik yang dipilih memiliki izin resmi, tenaga medis yang kompeten, serta prosedur pelayanan yang aman dan sesuai standar kesehatan.
“Kami tidak ingin ada korban-korban berikutnya. Negara harus hadir melindungi masyarakat dari dugaan praktik kesehatan ilegal atau pelayanan medis yang tidak sesuai aturan,” tutup Ketua DPD LIRA Kolaka.
DPD LIRA Kabupaten Kolaka menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga adanya kepastian hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada perlindungan masyarakat.(*)


