Kantor Semerawut, Camat Padangsidimpuan Tenggara Tidak Berada Saat Jam Kerja, Sekda Diminta Berikan Sanksi Tegas
PADANGSIDIMPUAN - Sorotan terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan kembali mencuat.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada Kantor Camat Padangsidimpuan Tenggara setelah ditemukan sejumlah pejabat, termasuk Camat, tidak berada di kantor saat jam kerja berlangsung.
Berdasarkan hasil pengecekan langsung yang dilakukan tim, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.35 WIB, Camat Padangsidimpuan Tenggara beserta beberapa pejabat dan staf diketahui tidak berada di tempat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kedisiplinan aparatur serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Kantor Camat Dinilai Tidak Terawat
Selain persoalan kehadiran pimpinan, tim juga menemukan kondisi lingkungan Kantor Camat Padangsidimpuan Tenggara yang dinilai kurang terawat. Di area kantor terlihat tumpukan barang bekas, rongsokan, dan sampah yang belum tertata dengan baik.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penataan lingkungan kantor, padahal kantor kecamatan merupakan salah satu garda terdepan dalam pelayanan administrasi masyarakat.
Saat dimintai keterangan terkait keberadaan Camat, sejumlah staf memberikan jawaban yang hampir serupa.
"Ibu Camat sedang tidak berada di tempat, baru saja keluar," ujar salah seorang staf kantor.
LIRA Soroti Disiplin dan Pelayanan Publik
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Padangsidimpuan, Rudy Hartono, menyayangkan ketidakhadiran pimpinan instansi saat jam kerja berlangsung.
Menurutnya, keberadaan seorang Camat sangat penting karena berperan sebagai pengambil keputusan dan pengendali jalannya roda pemerintahan di tingkat kecamatan.
"Ketidakhadiran sosok pimpinan saat jam kerja dikhawatirkan dapat menghambat efektivitas organisasi serta menurunkan kualitas pelayanan publik. Kehadiran Camat sangat dibutuhkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal," tegas Rudy.
Ia menilai, sebagai instansi yang langsung bersentuhan dengan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat, kantor kecamatan harus mampu menunjukkan profesionalisme, kedisiplinan, serta kesiapan dalam memberikan pelayanan terbaik.
Minta Wali Kota dan Sekda Lakukan Evaluasi
Rudy juga meminta Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, agar segera menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kantor Camat Padangsidimpuan Tenggara.
Menurutnya, kondisi yang ditemukan di lapangan tidak sejalan dengan semangat program Padangsidimpuan MANTAP yang mengusung konsep Maju, Andal, Nyaman, Tangguh, Aman, dan Profesional.
"Kami berharap tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan disiplin ASN. Bila ada pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, Sekda harus memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika diperlukan, lakukan pencopotan jabatan demi perbaikan pelayanan publik," tegasnya.
Sekda Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, saat dikonfirmasi melalui pesan seluler terkait temuan tersebut hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam menindaklanjuti temuan tersebut, mengingat disiplin aparatur dan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu indikator utama keberhasilan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.(*)


