Langsung ke konten

Heboh! LIRA Pertanyakan Kepala SMPN di Malang yang Diduga Menjabat 4 Periode

Laporan: Admin
Share:
Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, SH., MH.
Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, SH., MH.

MALANG – Persoalan penataan dan mutasi kepala sekolah di Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Malang melayangkan surat permohonan klarifikasi sekaligus somasi notifikasi persiapan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Surat bernomor 27/SP-MLG/IX/2026 itu secara khusus menyoroti dugaan adanya kepala sekolah SMP Negeri yang masih menduduki jabatan meski telah melewati batas masa penugasan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, SH., MH., mempertanyakan informasi mengenai sejumlah kepala SMP Negeri yang disebut-sebut telah menjabat lebih dari dua periode. Bahkan, terdapat dugaan masa penugasan yang mencapai tiga hingga empat periode.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, terutama setelah diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Soroti Batas Masa Jabatan Kepala Sekolah Dalam aturan terbaru tersebut, masa penugasan kepala sekolah pada prinsipnya dibatasi maksimal dua periode, dengan masing-masing periode selama empat tahun.

Dalam kondisi tertentu, masa penugasan dapat diperpanjang hingga periode ketiga dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Perubahan regulasi tersebut sekaligus menjadi perhatian LIRA.

Sebab, aturan sebelumnya memberikan ruang masa penugasan yang lebih panjang, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap kepala sekolah yang telah lama menduduki jabatan tersebut. LIRA pun mempertanyakan bagaimana penerapan aturan baru tersebut dilakukan di Kabupaten Malang.

“Apabila memang masih terdapat kepala sekolah yang telah menjabat tiga bahkan empat periode, tentu harus ada penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme penugasannya,” demikian pokok persoalan yang disampaikan LIRA dalam surat klarifikasinya.

Tiga Sekolah Jadi Sorotan Berdasarkan informasi yang dihimpun LIRA, sejumlah SMP Negeri disebut masuk dalam sorotan terkait masa penugasan kepala sekolah. Di antaranya SMPN 01 Sumberpucung, SMPN 01 Gondanglegi, dan SMPN 02 Kepanjen.

Namun demikian, informasi tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang dimintakan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.(*)

Artikel ini telah tayang di jatimwarta.com
Share: