Langsung ke konten

DPD Pemuda LIRA Kota Baubau Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Ruang OK RSUD Baubau

Laporan: Admin
Share:
DPD Pemuda LIRA Kota Baubau Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Ruang OK RSUD Baubau ke Kejaksaan Negeri ​BAUBAU
DPD Pemuda LIRA Kota Baubau Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Ruang OK RSUD Baubau ke Kejaksaan Negeri ​BAUBAU

BAUBAU -  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Baubau secara resmi menyampaikan surat laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Negeri Baubau terkait pembiaran denda keterlambatan pada pekerjaan Rehabilitasi Ruang OK RSUD Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.

​Laporan bernomor 04/S-LP/DPD-PEMUDA-LIRA/BAUBAU/IX/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD Pemuda LIRA Kota Baubau, Darman. Dugaan tindak pidana korupsi ini berakar dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Baubau T.A. 2025.

​Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 54/KONTRAK-DAK/RSUD-BB/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, proyek rehabilitasi tersebut dikerjakan oleh penyedia CV AKM dengan nilai kontrak sebesar Rp2.100.000.000,00. Dalam pelaksanaannya, proyek ini mengalami keterlambatan penyelesaian selama 57 hari kalender (terhitung 19 Desember 2025 hingga 13 Februari 2026).

​Sesuai dengan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan mengenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak sebelum PPN, yang totalnya mencapai Rp107.837.838,00. Namun, saat

penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) pada 13 Februari 2026, denda tersebut diduga kuat tidak dipotong maupun ditagihkan ke kas daerah.

​”Perbuatan pembiaran tidak ditagihnya denda keterlambatan ini berpotensi kuat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, timbul potensi kerugian keuangan negara/daerah serta keuntungan tidak sah bagi pihak kontraktor sebesar Rp107,8 juta,” tegas Ketua DPD Pemuda LIRA Baubau, Darman.

Melalui laporan ini, DPD Pemuda LIRA Kota Baubau menyampaikan tiga poin mendesak kepada Kejaksaan Negeri Baubau:

  1. ​Membuka Penyelidikan & Penyidikan: Memproses hukum dugaan tindak pidana korupsi atas tidak dipotongnya denda keterlambatan proyek tersebut.
  2. ​Memeriksa Pihak Terlibat: Memanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga jajaran direksi CV AKM.
  3. ​Audit Investigasi: Melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Rehabilitasi Ruang OK RSUD Kota Baubau.

 

Laporan pengaduan ini kami sampaikan sebagai data dan informasi awal sebagai pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Baubah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas objek proyek rehabilitas ruang OK RSUD Kota Baubau.

Sebagai bentuk pengawasan berjenjang, laporan ini turut ditembuskan kepada Kejagung RI di Jakarta, Kejati Sultra di Kendari, serta struktur internal DPP/DPW Pemuda LIRA.(*)

Artikel ini telah tayang di fokustime.id
Share: