Hadi Purwanto Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

JAKARTA - Wakil Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Hadi Purwanto SH, MH menegaskan, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Demikian ditegaskan Hadi pada wartawan di Jakarta, Senin 9/9/25.
“Kasus dugaan korupsi BPDPKS ini sudah sangat terang benderang", tandas Hadi yang juga pengurus NU Pusat.
"Aparat penegak hukum, tandas Waketum PWOIN ini, tidak boleh ragu untuk menetapkan tersangka, siapapun yang terlibat, baik korporasi maupun individu. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan karena melihat ada tebang pilih dalam proses hukum,” ujar pembina MIO yang beken dipanggil Abah Hadi Tuban
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengusaha Ciliandra Fangiono kembali menjadi sorotan publik setelah perusahaannya, PT Ciliandra Perkasa, disebut ikut terseret dalam dugaan korupsi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp57 triliun.
Berdasarkan catatan, PT Ciliandra Perkasa menerima insentif biodiesel hingga Rp2,18 triliun pada periode 2016–2020. Perusahaan tersebut berada di bawah kendali First Resources Group Ltd atau Surya Dumai Group, konglomerasi sawit milik keluarga Fangiono yang menguasai ratusan ribu hektare kebun sawit di Riau, Kalimantan, dan wilayah lain.
Ketua Umum Pemuda Tri Karya (Petir), Jackson Sihombing, menilai program insentif BPDPKS justru lebih banyak menguntungkan konglomerat besar ketimbang petani kecil.
“Negara memberikan subsidi kepada perusahaan besar yang seharusnya tidak membutuhkan bantuan. Ini mencederai rasa keadilan,” tegas Jackson dalam aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung, Sabtu (6/9).
Ia juga menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Meski penyidikan diumumkan sejak 7 September 2023, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Kalau kasus sebesar ini tidak segera dituntaskan, publik bisa menduga ada kekuatan besar yang melindungi,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Petir, sedikitnya 23 perusahaan sawit menikmati kucuran dana BPDPKS. Beberapa penerima terbesar antara lain:
- - PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp9 triliun
- - PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp8,76 triliun
- - PT Musim Mas: Rp7,19 triliun.
- - PT LDC Indonesia, PT SMART Tbk, PT Sinarmas Bio Energy, hingga PT Tunas Baru Lampung Tbk, masing-masing triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat perusahaan sawit hingga manajer PT Pertamina. Nama Haji Isam, pengusaha pemilik PT Jhonlin Agro Raya Tbk, juga sempat masuk dalam daftar yang diperiksa. Namun hingga kini, status hukum para pihak terkait masih menunggu kepastian.(*)