LIRA Kritik Keras Kekacauan Pengisian Jabatan Eselon II di Pemkab Malang
Hasil Seleksi Resmi Dikesampingkan, Meritokrasi Dilanggar
KABUPATEN MALANG - Situasi manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali menuai sorotan tajam. Advokat dari “ASMOJODIPATI LAWYER’S” sekaligus Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H., menilai bahwa proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemkab Malang menunjukkan indikasi kuat penyimpangan terhadap prinsip meritokrasi dan pelanggaran terhadap peraturan kepegawaian nasional.
Fakta menunjukkan bahwa seleksi terbuka JPTP tahun 2024 sejatinya telah dilaksanakan secara resmi melalui serangkaian tahapan yang sah dimulai pada 6 Juni 2024, Pemkab Malang mengumumkan pembukaan seleksi untuk 7 jabatan eselon II.
Kemudian 28 Juni 2024, hasil asesmen diumumkan, hingga pada 5 Juli 2024, panitia seleksi menetapkan tiga nama terbaik untuk tiap jabatan berdasarkan hasil penilaian kompetensi.
Namun, pelantikan hasil seleksi tidak segera dilakukan karena masa jabatan Bupati Malang kala itu tersisa empat bulan, sehingga harus menunggu persetujuan dari Kemendagri dan KASN. Sayangnya, hingga Agustus 2024, persetujuan itu belum turun, menyebabkan sejumlah peserta gugur karena batas usia dan faktor lain seperti meninggal dunia.
Meski izin pelantikan baru terbit 13 Juni 2025 dan hanya mencakup empat jabatan (Disnaker, BPKAD, Bakesbangpol, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan), tiga posisi penting — Kepala BPBD, Direktur RSUD Kanjuruhan, dan Kadis Kominfo — tetap kosong. Bahkan, satu di antara peserta seleksi, dokter pemenang posisi Direktur RSUD Kanjuruhan, telah lebih dulu dilantik menjadi pejabat di RSP Gatot Subroto Jakarta pada 23 Mei 2025.
Kondisi semakin janggal ketika pada 13–17 Oktober 2025, Pemkab Malang justru menggelar asesmen dan jobfit baru bagi 22 pejabat eselon II, padahal hasil seleksi resmi tahun 2024 belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Sekda Malang, Dr. Budiar, berdalih kegiatan tersebut bertujuan untuk “penyegaran jabatan” sekaligus mengisi posisi kosong. Namun, langkah ini dinilai Wiwid Tuhu sebagai bentuk pengaburan terhadap hasil seleksi sah yang sudah ada.
“Kalau Pemkab Malang bersikeras melantik pejabat hasil jobfit atau asesmen baru untuk posisi yang masih memiliki pemenang seleksi sah tahun 2024, maka itu jelas melanggar UU ASN,” tegas Wiwid Tuhu kepada media, Kamis (23/10/2025).
“Hasil seleksi terbuka tidak bisa digantikan dengan hasil asesmen baru. Para pemenang sudah melalui tahapan resmi dan memiliki kompetensi terukur. Jangan diganti hanya karena faktor suka atau tidak suka,” tambahnya.
Wiwid menegaskan bahwa Pasal 129 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020, dengan jelas melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) — dalam hal ini Bupati — mengisi jabatan lowong dari peserta seleksi jabatan lain.
Lebih jauh, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 27 menegaskan bahwa seluruh manajemen ASN wajib berlandaskan sistem merit, yaitu tata kelola SDM yang menilai kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas, bukan berdasarkan hubungan personal atau politik.
“Kalau sistem merit ini diabaikan, maka birokrasi Pemkab Malang akan terus terjebak dalam praktik subjektif. Ini berbahaya untuk profesionalisme ASN,” tegas Wiwid.
“LIRA Malang akan mengirimkan surat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penjelasan dan evaluasi. Jika ditemukan kesalahan prosedural, maka sudah semestinya sanksi administratif dijatuhkan kepada Pemkab Malang,” ujarnya.
Menurut Wiwid, langkah tegas dari pemerintah pusat diperlukan agar praktik manipulatif dalam pengisian jabatan tidak terus berulang. Ia menilai, Pemkab Malang tampak sengaja mengulur waktu pelantikan dan menciptakan justifikasi baru dengan asesmen lanjutan yang justru menabrak aturan kepegawaian.
“Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi soal moral birokrasi. Kita tidak bisa membiarkan hukum dan tata kelola ASN dijalankan seenaknya. Harus ada tanggung jawab dan ketegasan,” tutup Wiwid Tuhu.(*)


