LIRA

Gubernur LIRA Sumut Apresiasi Kejatisu Ungkap Dugaan Korupsi Aset PTPN 1

Laporan: Admin
27 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Share:
Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sumut, H Rizaldi Mavi

MEDAN - Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sumut, H Rizaldi Mavi mengapresiasi kinerja Kejatisu yang berhasil menyita uang sebesar Rp150 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land.

"Dugaan korupsinya dengan sistem kerja sama operasional," ungkap Mavi biasa pria ini disapa saat bincang-bincang dengan awak media Senin (27/10/25).Dalam hal ini, sebut Mavi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta transparan dalam mengaudit kerugian negara bernilai fantastis.

Oleh karena itu lanjut Mavi, kita (LIRA Sumut) mengapresiasi kinerja Kejatisu yang berhasil menyita uang sebesar Rp 150 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional."Namun, Kejatisu diminta transparan dalam mengaudit kerugian negara dalam kasus ini.

Sebab publik juga ingin mengetahui bagaimana pengelolaan uang tersebut selama ini, dan dimana uang tersebut disimpan," kata Mavi dengan nada bertanya.Dikatakan, Kejatisu harus melakukan audit secara menyeluruh (total).Sebab ada dugaan keterlibatan para Direktur Utama (Dirut) terdahulu. "Jadi harus benar-benar transparan dan diaudit secara menyeluruh," pungkas H Rizaldi Mavi.

Seperti diberitakan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejatisu telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT DMKR (Deli Megapolitan Kawasan Residensial) senilai Rp 150 miliar untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni AKS, ARL dan IS, dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhammad Husairi saat press conference di Kejati Sumut, belum lama ini menyebutkan, dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.

Dijelaskan Kajatisu, Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.(*)

Artikel ini telah tayang di medanposonline.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA