Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa

NIAS UTARA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Kabupaten Nias Utara ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Pemberitahuan pelimpahan kasus itu diterima LIRA Kabupaten Nias Utara pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam surat yang disampaikan kepada Ibezanolo Zega selaku pelapor, Kejati Sumut menjelaskan alasan pelimpahan tersebut. Yakni, lokasi objek yang dilaporkan berada di Kabupaten Nias Utara yang menjadi wilayah kerja Kejari Gunungsitoli.
Sehingga penanganannya diserahkan kepada Kejari Gunungsitoli. “Demi efesiensi dan percepatan dalam menindaklanjuti surat pengaduan dimaksud,” tulis Asisten Intelijen Kejati Sumut, Andri Ridwan, dalam surat tersebut.
Menurut Bupati LIRA Kabupaten Nias Utara, Ibezanolo Zega, pengaduan yang dibuat pihaknya dengan nomor: 004/DPD-LIRA/NU-IV/2025. Perihal Dugaan Penyimpangan terhadap Pekerjaan Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai.
Pekerjaan itu dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2024. “Ya, kami dapat pemberitahuan pelimpahan lewat pesan WhatsApp,” katanya saat dikomfirmasi pada Rabu, 25 Juni 2025 lewat panggilan telepon.
Ibezanolo Zega mengaku telah melayangkan surat untuk melakukan kunjungan kehormatan dengan Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang. LIRA Kabupaten Nias memohon audiensi tersebut diterima pada Selasa, 1 Juli 2025 mendatang.
Saat menyampaikan surat permohonan audiensi, LIRA Kabupaten Nias Utara sempat menanyakan terkait surat pengaduan yang dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli. “Petugas piket (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) jelaskan pelimpahan belum sampai dari Kejati Sumut,” katanya.
“Ada lagi beberapa pengaduan yang sudah kita laporkan tapi belum ada realisasi. Nanti sekalian nanya itu,” imbuhnya.
“Nanti saya cek ya. Lagi ada kegiatan,” jawab Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, saat dihubungi BaluseNias.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, juga akan mencari informasi terkait pelimpahan tersebut. Sebab dalam beberapa hari ini, pihaknya sedang disibukkan dengan kunjungan atasan dari Kejati Sumut.
“Pelimpahan biasanya disertai dengan berkas atau dokumen yang disampaikan dalam pengaduan. Kami akan cek dulu ya,” ujarnya.
Penelusuran BaluseNias, Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai tak kunjung rampung hingga perpanjangan waktu pada 8 April 2025. Proyek yang dimulai sejak 19 Juni 2024 itu mestinya selesai dalam 180 hari kalender, atau akhir Desember 2024.
Proyek bernomor kontrak: 620/06/SP/PPK-1/BM/PUTR/2024 itu mendapat kucuran anggaran senilai Rp12.457.327.000 dari Dana Alokasi Khusus yang dikerjakan CV Utama. Anggaran ditampung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara, Calvind Anugerah Zega, telah meninjau lokasi proyek pada Selasa, 18 Maret 2025 lalu. Ia bersama sejumlah anggotanya, menemukan beberapa titik yang belum selesai.
Anuar Zega selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut, menegaskan keterlambatan pekerjaan telah dibahas bersama penyedia jasa yakni CV Utama. Jika komitmen proyek harus selesai pada 8 April 2025 tidak terlaksana, akan ada langkah-langkah tegas yang diambil oleh pihak PUTR.(*)