LIRA

Demokrat Dalilkan Pengurangan Suara di Dapil Tangsel

Laporan: Admin
04 Mei 2024 | 14:30 WIB
Share:
Andi Syafrani selaku Kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan pada sidang PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota Provinsi Sumbar Tahun 2024, Senin (29/04) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK.

JAKARTA - Partai Demokrat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini mendalilkan adanya pengurangan suara pada Daerah Pemilihan (Dapil) 2 serta DPRD Kota Tangerang Dapil 1 di Provinsi Banten.

Kuasa hukum Pemohon, Mehbob mengatakan, terjadi pelanggaran yang bersifat fundamental dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif Tahun 2024 khususnya di Kota Tangerang disebabkan Termohon (KPU) dan Bawaslu membiarkan adanya maal administrasi dalam pelaksanaan kegiataan Pemilu Legislatif. KPU dan Bawaslu melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, melanggar asas luber jurdil sehingga legitimasi hukum pelaksanaan Pemilu Legislatif Tahun 2024 khususnya di Kecamatan Kaliwates Kota Tangerang kehilangan legitimasi hukum.

“Sehingga permohonan a quo harus diperiksa tanpa lagi memperhitungkan perolehan suara yang ditetapkan sebagai pemenang dalam Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara yang ditetapkan oleh Termohon,” ujar Mehbob di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, perolehan hasil suara Partai Demokrat untuk pengisian kursi DPR di Dapil Banten 2 mencapai 142.279 suara, sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencapai 143.703 suara. Pemohon menyebutkan, perolehan suara PDIP harus dikurangi 1.774 suara, sehingga totalnya menjadi 141.929 suara. Dengan demikian, perolehan suara Demokrat di Dapil Banten 2 untuk kursi DPR RI sebanyak 142.279 suara itu lebih besar daripada perolehan suara PDIP dengan selisihnya 350 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melakukan penyandingan data perolehan suara dari Form C Hasil dengan D Hasil khusus untuk perolehan suara PDIP dalam Pemilihan Umum DPR RI, Dapil Banten II di Kecamatan Walantaka di Kelurahan Nyapah di TPS 6 dan TPS 8; Kecamatan Taktakan di Kelurahan Kuranji di TPS 2, TPS 5, TPS 9, dan TPS 11; Kecamatan Taktakan di Kelurahan Lialang di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 9, TPS 10, TPS 14, TPS 15, dan TPS 18; Kecamatan Taktakan di Keluatahn Taman Baru di TPS 5, TPS 7, TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 14, TPS 16, dan TPS 17; Kecamatan Taktakan di Kelurahan Panggung Jati di TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 9, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 20, dan TPS 21; Kecamatan Taktakan di Kelurahan Unggul Tengah di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, dan TPS 14; Kecamatan Taktakan di Kelurahan Cibendung di TPS 5 dan TPS 8; Kecamatan Taktakan di Kelurahan Pancur di TPS 1, TPS 2, TPS 6, dan TPS 8; Kecamatan Taktakan di Kelurahan Drangong di TPS 4, TPS 5, TPS 10, TPS 11, TPS 14, TPS 15, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 27, TPS 28, TPS 38, TPS 45, TPS 46, TPS 47, TPS 50, dan TPS 51; Kecamatan Taktakan di Kelurahan Sepang di TPS 20 dan TPS 33; Kecamatan Taktakan di Kelurahan Kalanganyar di TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 10, dan TPS 11; Kecamatan taktakan di Kelurahan Cilowong di TPS 1, TPS 2, dan TPS 9; Kecamatan Baros di Desa Baros di TPS 1, TPS 2, TPS 10, TPS 12, dan TPS 16; Kecamatan Baros di Desa Cisalang di TPS 6; Kecamatan Baros di Desa Curug Agung di TPS 4; Kecamatan Baros di Desa Padasuka di TPS 4, TPS 5, dan TPS 6; Kecamatan Baros di Desa Sidamukti di TPS 1, TPS 2, dan TPS 8; Kecamatan Baros di Desa Sindang Mandi di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 9, TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15; Kecamatan Baros di Desa Suka Indah di TPS 1, TPS 2, TPS 8, TPS 9, dan TPS 11; Kecamatan Baros di Desa Sukacai di TPS 1, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, dan TPS 8; Kecamatan Baros di Desa Sukamanah di TPS 1, TPS 2, TPS 10, TPS 13, dan TPS 18; Kecamatan Baros di Desa Tejamari di TPS 4, TPS 5, TPS 7, dan TPS 9; Kecamatan Baros di Desa Sinar Mukti di TPS 1, TPS 2, TPS 4, dan TPS 7.

Selanjutnya, Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk membuat rekapitulasi perolehan suara secara keseluruhan dengan menggabungkan hasil perolehan suara di TPS-TPS tersebut di atas yang kemudian dibuat rekapitulasi suara secara keseluruhan untuk Calon Anggota DPR RI di Dapil Banten II. Pemohon lalu meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk PDIP untuk Pemilihan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten II dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebanyak 141,929 suara.

Selain itu, Pemohon juga mengajukan petitum untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Tangerang Dapil 1. Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Partai Golkar Dapil 1 Kota Tangerang untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Tangerang; TPS 23 dan TPS 42 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang; TPS 36, 60 dan TPS 71 Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang; d. TPS 66 dan TPS 05 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang; TPS 18 Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci; TPS 25 Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci; TPS 42 dan TPS 23 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang; TPS 13, 20, 84 dan TPS 63 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang; TPS 33 dan 36 Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang; TPS 66 Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang; TPS 07 Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang; serta TPS 16 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Tangerang Dapil 1 sepanjang di Dapil 1 dari Partai Demokrat yaitu 12.819 suara dan Partai Golkar 12.673 suara.

Perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di: mkri.id

Share:
MARS LIRA
AGENDA
30 Agustus 2024
09:00 WIB
RAKERNAS II LIRA
Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Jl. Jend Sudirman Kav.86
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE