Bantu Selamatkan Uang Negara, APH Diminta Tidak Takut Periksa Dana Hibah di Sergai
SERGAI - Penyaluran dana hibah dari Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) kepada Yayasan,organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga perlu dievaluasi dan dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Sumut) dan Polisi Sumut dengan menurunkan tim untuk mengumpulkan data.
Pemeriksaan ini diharapkan sekali untuk dilakukan APH sebagai langkah yang tepat untuk menyelamatkan uang negara. Pasalnya, ada indikasi anggaran dana hibah yang disalurkan setiap tahun oleh Pemkab Sergai maupun Pemerintah Propinsi Sumut, yang diperkirakan mencapai Miliyaran rupiah tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Disebutkan bahwa dana hibah itu tak bisa diterima berturut-turut oleh lembaga atau ormas. Aturan ini tercantum dalam pasal 4 butir C yang tertulis “tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali : kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Nah, sangat diharapkan APH tidak takut melakukan pemeriksaan dana hibah yang telah disalurkan Pemkab Sergai melalui Dinas dan Bagian sejak tahun 2020,2021,2022, 2023 dan 2024. Hal itu disampaikan Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Sergai Susanto didampingi Sekda Budiman Manik,Selasa (4/2/2025).
Sebagai masukan bagi APH, penyaluran dana hibah tersebut potensi menyalahi peraturan itu cukup kuat khususnya dana hibah yang disalurkan oleh dinas-dinas. Sekali kita harapkan APH tidak enggan dan takut untuk melakukan pemeriksaan terhadap dana hibah yang telah disalurkan mencapai Miliyaran rupiah yang bersumber dari dana pengumpulan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi Bangunan (PBB), retribusi dan pendapatan lain yang sah.
Diharapkan hasil pemeriksaan tersebut dapat dipublikasikan dan ditemukan penyimpangan agar dikembalikan ke kas negara, kepala dinas nya segera diganti saja. Ungkap Susanto akrab disapa Dedek.(*)
Artikel ini telah tayang di: sinarsergai.com