Bahaya Mengintai Jalan Kota Kendari, LIRA Sultra Desak Penindakan Truk ODOL PT St. Nickel
KENDARI - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mendesak Tim Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Gakkum LLAJ) Sultra segera melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah kendaraan truk milik PT St. Nickel yang diduga mengangkut material tambang dengan muatan berlebih (Over Load).
Aktivitas pengangkutan material tambang (hauling) yang melintas di sejumlah ruas jalan Kota Kendari dinilai telah mengabaikan aspek keselamatan masyarakat serta berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan publik.
Gubernur LIRA Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa, menilai lemahnya penindakan terhadap kendaraan yang diduga melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi persoalan serius. Ia menyebut Tim Gakkum LLAJ Sultra terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas kendaraan berat tersebut.
“LIRA Sultra menilai Tim Gakkum LLAJ Sultra terkesan membiarkan adanya aktivitas hauling yang diduga over load. Padahal sebelumnya sudah pernah terjadi korban akibat aktivitas hauling St. Nickel di wilayah Kota Kendari,” ujar Jefri Rembasa.
Menurutnya, jalur yang digunakan kendaraan hauling tersebut merupakan kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat, sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan nyata guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selain meminta penertiban kendaraan, LIRA Sultra juga mendesak pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap legalitas penggunaan jalan oleh kendaraan tambang tersebut.
“Kami mendesak Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Pemerintah Kota Kendari untuk mengevaluasi bahkan mencabut izin dispensasi penggunaan jalan PT St. Nickel Resources. Jangan menunggu sampai ada korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
LIRA Sultra menegaskan, kendaraan dengan muatan melampaui batas atau ODOL merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain berpotensi merusak jalan, kendaraan bermuatan berlebih juga meningkatkan risiko kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Atas kondisi tersebut, LIRA Sultra meminta Tim Gakkum LLAJ yang melibatkan Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan, penindakan hukum, hingga pemberian sanksi tegas terhadap kendaraan yang terbukti melanggar.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai penindakan baru dilakukan setelah jatuh korban berikutnya,” pungkas Jefri.(*)


