LIRA

Penetapan Tersangka Korupsi di BKPSDM oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Dinilai Tidak Menyentuh Aktor Utama

Laporan: Admin
14 Desember 2025 | 21:45 WIB
Share:
Bupati DPD LIRA Konawe Selatan, Surdiman, S.I.P

KONAWE SELATAN - DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe Selatan menyampaikan sikap tegas dan kritis atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan, yang hingga kini hanya menetapkan bendahara sebagai tersangka.

DPD LIRA menilai penanganan perkara tersebut belum mencerminkan penegakkan hukum yang berkeadilan dan menyeluruh, serta berpotensi menimbulkan kesan bahwa tanggung jawab pidana sengaja diarahkan hanya pada level teknis, sementara pihak – pihak yang memiliki kewenangan struktural belum tersentuh.

Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, bendahara tidak bekerja sendiri. Setiap pengguna anggaran melibatkan rantai kewenangan mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), hingga pimpinan instansi. Oleh itu, tidak rasional dan tidak adil jika pertanggungjawaban hukum berhenti pada satu pihak semata.

Bupati DPD LIRA Konawe Selatan, Surdiman, S.I.P, menyampaikan pernyataan keras atas penanganan perkara tersebut:

“Kami sangat menyanyangkan jika penegakkan hukum dalam kasus dugaan korupsi di BKPSDM Konawe Selatan hanya berhenti pada bendahara. Ini berpotensi menyesatkan publik dan mencederai rasa keadilan. Korupsi bukan kejahatan tunggal, tetapi kejahatan yang lahir dari sistem dan kewenangan.”

“Tidak mungkin anggaran dicairkan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan tanpa sepengetahuan atau persetujuan atasan. Jika hanya bendahara yang dijadikan tersangka, maka patut diduga ada upaya melindungi aktor intelektual dibalik perkara ini.” tegas Sudirman.

Ia juga menekankan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sebagaimana prinsip equality before the law yang dijamin oleh pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“DPD LIRA Konawe Selatan mendesak aparat penegak hukum agar berani, profesional, dan independen. Jangan jadikan bendahara sebagai kambing hitam. Bongkar peran semua pihak yang terlibat, tanpa pandang jabatan dan kedudukan,” Tegasnya.

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tuntutan DPD LIRA Konawe Selatan

  1. 1. Mengusut tuntas perkara dugaan korupsi di BKPSDM secara menyeluruh dan transparan.
  2. 2. Memeriksa dan menetapkan pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan struktural, bukan hanya bendahara.
  3. 3. Menjamin proses hukum yang objektif, profesional, dan bebas intervensi.

DPD LIRA Konawe Selatan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Penegakkan hukum yang setengah-setengah hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik. LIRA berdiri di garis depan untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” Tutup Surdiman.(*)

Artikel ini telah tayang di kendaripos.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA