LIRA: Pemberantasan Narkoba di Aceh Tenggara Gagal di Bawah Kepemimpinan AKBP. R. Doni Sumarsono

ACEH TENGGARA - Pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara selama kepemimpinan AKBP R. Doni Sumarsono telah mengalami kegagalan total. Hal ini mendapat sorotan tajam oleh aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara.
Dalam rilis yang dikirimkan untuk liputangampongnews.id, Bupati LIRA Aceh Tenggara, Muhammad Saleh Selian menuliskan, pihaknya menilai bahwa upaya Kepolisian di Bumi Sepakat Segenap dalam menangani peredaran narkoba hanya sebatas tindakan simbolis, tanpa adanya keseriusan untuk mengungkap jaringan besar yang ada.
“Selama ini yang ditangkap hanya pemakai dan sebagian kecil pengedar. Namun, bandar atau pemasok narkoba yang mengendalikan peredaran di Aceh Tenggara tak pernah tersentuh hukum. Ini jelas kegagalan sistematis dalam pemberantasan narkoba,” ujar Saleh Selian kepada media, Minggu (23/3/2025).
Menurutnya, klaim keberhasilan yang sering disampaikan oleh pihak kepolisian hanya sekadar omong kosong. Penangkapan beberapa orang yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pengungkapan narkotika jenis sabu sekitar satu kilogram pada Juni 2023, hanya berhenti pada level kurir, sementara aktor utama dalam bisnis haram ini tetap bebas berkeliaran.
Bahkan, kata Saleh, hingga kini belum ada yang mampu menjelaskan siapa sebenarnya pemilik dan pemasok utama narkoba tersebut.
“Jika memang benar ada niat serius untuk menuntaskan masalah narkoba, mustahil bandar dan pemasok narkoba yang jelas-jelas beroperasi di wilayah ini tidak dapat ditemukan. Aceh Tenggara tidak terlalu luas, orang awam pun tahu siapa-siapa saja yang terlibat. Namun hingga kini, semua itu hanya menjadi misteri,” tegas Saleh Selian.
Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Aceh Tenggara hanya bersifat seremonial, tanpa adanya langkah kongkret untuk mengungkap jaringan besar yang terlibat.
Meskipun AKBP R. Doni Sumarsono sempat berjanji dalam konferensi pers untuk melakukan pengusutan tanpa pandang bulu, kenyataannya, hingga saat ini belum ada hasil signifikan yang bisa dibanggakan.
Bahkan, aktivis LIRA menyebut bahwa pihaknya sempat menyerahkan daftar nama-nama bandar narkoba yang diduga beroperasi di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Namun, hingga hari ini tidak ada tindak lanjut apapun dari kepolisian, meskipun AKBP. R. Doni Sumarsono menjabat sejak Januari 2023.
Hal ini jelas berkontribusi pada meningkatnya angka tahanan di Lapas Kelas II B Kutacane, yang kini mengalami over capacity. Beberapa waktu lalu, bahkan terjadi insiden percakapan narapidana yang mencoba melarikan diri, memperlihatkan betapa buruknya situasi di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Kini, setelah dimutasi menjadi Kabagstrajemen Rorena Polda Jatim melalui Surat Telegram (ST) Kapolri nomor: ST/491/III/KEP/2025 pada 12 Maret 2025, pertanyaan besar muncul: Apakah mutasi ini merupakan cara untuk menutup kegagalan besar yang telah terjadi?
Seharusnya, Kapolri memberikan perhatian lebih terhadap kinerja AKBP R. Doni Sumarsono selama memimpin Polres Aceh Tenggara, yang jelas-jelas tidak mampu memberantas narkoba dengan tuntas.
Pemberantasan narkoba di Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan AKBP. R. Doni Sumarsono telah terbukti gagal total. Pemerintah dan pihak berwajib harus lebih tegas dan serius dalam menangani masalah ini kedepan bukan sekadar bermain-main dengan retorika tanpa aksi nyata. (*)