LIRA Kabupaten Pasuruan Desak KPK Segera Tangkap Koruptor Dana Hibah Jatim

PASURUAN – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasuruan, mempertanyakan lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Ada apa dengan KPK dan Kejaksaan yang hingga saat ini belum juga menahan para pelaku penggelapan dana hibah di wilayah Jawa Timur?” ujar Muslim, Bupati LIRA dalam keterangannya kepada Dialog Masa, Jumat malam (5/9/2025).
Ia menilai, dalam sejumlah kasus lain, penegak hukum justru bergerak cepat. “Kita melihat kasus seperti Nadiem Makarim, Tom Lembong, dan lainnya KPK begitu antusias melakukan penangkapan dan penahanan. Namun berbeda dengan kasus dana hibah, padahal sudah ada 21 orang yang ditetapkan tersangka, termasuk Anggota DPR RI Anwar Sadat. Aneh, mereka masih bisa bebas berkeliaran,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, penegakan hukum harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat. “Sebagai Bupati LIRA, saya mendesak Kejaksaan dan KPK untuk melakukan langkah nyata. Jika penahanan segera dilakukan, itu akan menjadi catatan positif dalam penegakan hukum, khususnya di Jawa Timur,” tegasnya.
Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, pada 14 Desember 2022. Sahat telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 26 September 2023. Politisi Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar.
Adapun KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus hibah Jatim melalui surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024, atau setahun lalu. Namun hingga kini, para tersangka belum ditahan. (*)