LIRA Desak Kapolres Baru Bongkar Mafia Rokok Ilegal di Aceh Tenggara
ACEH TENGGARA - Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Agara mendesak kapolres baru AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, untuk membongkar mafia rokok ilegal di Aceh Tenggara untuk menyelamatkan potensi kerugian negara akibat barang tanpa cukai.
Kepolisian memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan, penangkapan, hingga penyitaan terhadap rokok yang beredar tanpa pita cukai, “sebut saleh selian kepada posmetromedan Senin (6/7).
Penjual rokok ilegal terang-terangan menjual rokok ilegal di pasaran sampai sekarang tidak ada yang berani menyentuh mereka Seolah-olah praktik ini dibiarkan berjalan karena pelakunya dianggap ‘terlalu kuat’ untuk disentuh.
Saleh mengatakan Peredaran rokok Ilegal atau tanpa pita cukai beredar bebas di pasarkan berbagai merk rokok Ilegal yang di temukan di pasaran diantaranya, rokok Luffman, Manchester dan lainnya.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan karena aparat penegak hukum (APH) dan pejabat berwenang tampak seolah tutup mata terhadap peredaran rokok ilegal ini.
betapa bobroknya sistem pengawasan dan penegakan hukum,Negara dirampok, aparat diam, dan permainan busuk yang melibatkan oknum-oknum berkekuatan besar.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 menegaskan ancaman hukuman penjara 1–5 tahun atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun, hukum itu seakan lumpuh.
Sanksi untuk Penjual Rokok Ilegal
Perlu diingat bahwa penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara 1-5 tahun atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Satu hal yang jelas, ketika hukum tak berani menyentuh pengusaha rokok ilegal, maka disitu kita tidak percaya lagi dengan kinerja APH,”kata saleh selian.(*)


