LIRA Apresiasi Langkah Tegas Bupati Aceh Tenggara Ungkap Kasus Pengoplosan Beras
Tantang Bulog untuk Transparansi

ACEH TENGGARA - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil oleh Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, terkait temuan kasus pengoplosan beras yang terjadi di daerah tersebut.
Aksi cepat yang dilakukan oleh Bupati dalam menanggapi laporan masyarakat ini berhasil membongkar praktik ilegal yang berpotensi merugikan konsumen dan merusak standar pangan di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang beras yang terletak di Desa Terutung Seperai, Kecamatan Bambel.
Setelah mendapatkan laporan, Bupati Salim Fakhry segera mengambil tindakan dengan meminta pihak Kepolisian Resort Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Tak butuh waktu lama, pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, tim gabungan yang dipimpin oleh Bupati, bersama aparat kepolisian, melakukan penggrebekan di gudang UD. Kamsia Tani.
Hasil penggrebekan tersebut mengungkapkan bahwa dugaan pengoplosan beras memang terbukti. Aparat berhasil mengamankan sekitar 20 ton beras yang diduga telah dicampur dengan kualitas yang lebih rendah dari standar.
Selain itu, pihak berwajib juga mengamankan seorang pelaku berinisial MMT, beserta barang bukti lainnya. Berdasarkan pengakuan MMT, pelaku diketahui telah mencampurkan berbagai kualitas beras, yang kemudian didistribusikan ke Bulog Aceh Tenggara mencapai sekitar 400 ton sebelum penggrebekan dilakukan.
Muhammad Saleh Selian, aktivis LIRA, menyoroti pentingnya peran Bulog dalam pengawasan kualitas beras yang disalurkan ke masyarakat.
Saleh menegaskan bahwa Bulog harus memastikan beras yang diterima sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, seperti derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir tidak lebih dari 2 persen.
"Pengoplosan beras yang mencampurkan butir menir lebih dari batas 2 persen adalah pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat," ujar Saleh.
Lebih lanjut, Saleh juga menekankan bahwa Bulog harus bertanggung jawab untuk memastikan apakah 400 ton beras yang didistribusikan sudah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
"Jika terbukti beras yang diterima Bulog tidak sesuai standar, Bulog juga wajib dimintai pertanggungjawaban hukum," tambahnya.
Untuk itu, LIRA mendesak Bulog untuk segera melakukan uji laboratorium forensik terhadap beras yang diduga oplosan tersebut, dengan melibatkan pihak hukum dan disaksikan oleh publik guna memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Saleh juga mempertanyakan adanya niat jahat dalam proses pencampuran beras di gudang yang dilakukan secara tertutup, pada malam hari, dan tanpa pengawasan resmi dari pihak terkait, seperti Bulog.
Ia menekankan bahwa meskipun pelaku MMT patut dicurigai, pihak kepolisian harus bekerja secara profesional dengan memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sebelum menetapkan status tersangka.
Kini, MMT (26) bersama empat orang lainnya telah diamankan bersama satu unit truk fuso warna oranye yang digunakan untuk mendistribusikan beras oplosan tersebut.
Keberhasilan penggrebekan ini tak lepas dari langkah cepat dan tepat yang diambil oleh Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, yang langsung turun ke lapangan bersama aparat penegak hukum. Langkah tersebut patut diapresiasi, karena selain melindungi konsumen, juga menjaga kualitas pangan di wilayah Aceh Tenggara.
Namun, proses hukum terhadap pelaku dan penyelidikan lebih lanjut masih akan dilakukan guna mengungkap lebih dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat ini.
Selain itu, LIRA mendesak agar seluruh pihak, termasuk Bulog, untuk bertanggung jawab atas kualitas beras yang diterima dan memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan konsumen. (*)