LIRA

LIRA Angkat Bicara : Dugaan Pemalsuan Dukungan Perseorangan Dolly P. Pasaribu

Laporan: Admin
25 Juni 2024 | 12:00 WIB
Share:
Ist

SUMATERA UTARA - Pada Jumat (21/06/2024), terjadi aksi unjuk rasa mahasiswa dan pemuda di depan Kantor Bupati dan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan. Mereka memprotes dugaan pemalsuan dukungan perseorangan untuk bakal calon Dolly P. Pasaribu, yang saat ini menjabat sebagai Bupati. Dugaan tersebut mencakup jual beli KTP dan pemalsuan tanda tangan.

Gubernur LSM LIRA Sumatera Utara, H. Rizaldi Mavi, turut angkat bicara mengenai masalah ini. Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam proses verifikasi berkas dukungan dan KTP. “Kepada seluruh Komisioner KPU Tapsel, kami meminta untuk meneliti dan memeriksa berkas dukungan dengan jujur dan transparan. Jika perlu, lakukan investigasi lapangan agar tidak ada pemalsuan tanda tangan serta jual beli KTP,” ujar Rizaldi.

Senada dengan itu, Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumatera Utara, Syahma Armand Pasaribu, SH, menyampaikan kepada media bahwa jika terbukti ada unsur kesengajaan dari KPU Kabupaten Tapanuli Selatan dalam melanggar Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024, maka hal tersebut harus diproses secara hukum. “Jika terbukti ada kesengajaan yang dilakukan oleh KPU Tapsel saat verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, hal ini harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Pelanggaran tersebut diduga terjadi karena KPU Tapsel sengaja menghilangkan salah satu item pernyataan pada lembar kerja verifikasi faktual, yakni “Menyatakan tidak mendukung bakal calon.” Padahal, dalam Keputusan KPU No.532/2024, item tersebut wajib dicantumkan. Dugaan kesengajaan ini muncul karena pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU Tapsel kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Tapanuli Selatan pada 19 Juni 2024 di Sipirok, item tersebut masih disertakan dalam lembaran verifikasi. Namun, saat verifikasi faktual di lapangan, item tersebut hilang.

Pelanggaran ini terendus ketika wartawan memantau pelaksanaan verifikasi faktual di wilayah Kecamatan Marancar. Dari seluruh lembaran verifikasi yang dibawa dan diisi petugas saat menemui orang-orang yang dicatut sebagai pendukung pasangan bakal calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan bakal calon Wakil Bupati Ahmad Buchori, item “menyatakan tidak mendukung bakal calon” sengaja dihilangkan. Pernyataan warga yang tidak mendukung calon terpaksa ditulis di kolom keterangan.

Belum jelas langkah apa yang akan diambil oleh KPU Tapsel selanjutnya, apakah menyatakan sah atau tidak sah pernyataan tidak mendukung yang dituliskan di kolom keterangan tersebut.(*)

 

 

Artikel ini telah tayang di: lira-medianews.com

Share:
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE