Catatan Akhir Tahun: Pemerintah Kabupaten Malang Masih Banyak Yang Harus Diperbaiki
Segala Masalahan Harus Bersolusi Pada 2026
KABUPATEN MALANG - Sepanjang tahun 2025, Kabupaten Malang mencatatkan lanskap pemerintahan yang penuh kontras. Di satu sisi, sejumlah inovasi layanan publik berhasil meraih penghargaan dan angka stunting turun signifikan.
Namun di sisi lain, daerah ini terus bergelut dengan persoalan kronis tata kelola birokrasi, anggaran, dan infrastruktur yang memicu sorotan kritis dari masyarakat dan dewan perwakilan.
Narasi pemerintahan tahun ini ibarat dua sisi mata uang yang berbeda. Pencapaian di bidang kesehatan dan pendidikan harus berhadapan dengan tegurannya lembaga pengawas, kritik pedas anggota DPRD, serta fenomena sosial yang berulang, menggambarkan kompleksitas tantangan yang dihadapi.
Pencapaian yang Disorot: Tekan Stunting dan Anak Putus Sekolah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mencatat keberhasilan yang patut diacungi jempol dalam dua program prioritas. Inovasi “CENTING PELEKOR” (Cegah Stunting dengan PMT Ikan Lele dan Kelor) dari Kecamatan Sumberpucung berhasil menekan angka stunting balita dari 12,2% pada Februari 2022 menjadi 5,4% pada Februari 2025.
Sementara itu, program “SABER ATS” (Sapu Bersih Anak Tidak Sekolah) dari Dinas Pendidikan berhasil menurunkan jumlah anak tidak sekolah sebesar 11,96%, angka putus sekolah (drop out) 23,26%, dan persentase lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan (LTM) berkurang 11,62% sepanjang 2025. Kedua inovasi ini bahkan lolos sebagai finalis Top Inovasi Pelayanan Publik dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KOVABLIK) Provinsi Jawa Timur 2025.
Di balik pencapaian tersebut, sejumlah masalah struktural dan operasional menjadi pekerjaan rumah besar yang mendominasi sorotan sepanjang tahun, diantaranya :
Permasalahan Tata Kelola Kepegawaian dan Birokrasi
Masalah pengisian jabatan dan rotasi pejabat menjadi sorotan tajam, terutama dari LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Malang. Adanya pelantikan 186 pejabat (Nov 2025) dikritik tajam oleh Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu, sebab dianggab kurang transparannya pembacaan nama pejabat yang dilantik.
Hal ini dianggap mengabaikan pertanggungjawaban publik dan berpotensi memunculkan “sisipan” nama yang tidak sah. Demikian juga Pengisian jabatan eselon II yang dinilai LIRA Malang mengabaikan hasil seleksi resmi tahun 2024 dan justru menggelar asesmen/jobfit baru pada Oktober 2025 untuk 22 pejabat eselon II. Ini dianggap melanggar prinsip meritokrasi dan UU ASN, termasuk juga Pembatalan sepihak hasil seleksi terbuka oleh Pemkab Malang JPTP 2024 melalui pengumuman 25 November 2025, juga adanya rangkap jabatan cukup krusial Sekda sebagai Plt Kepala Dinas Cipta Karya yang menjadi Polemik sebab memunculkan kekhawatiran publik terhadap kualitas pelayanan publik.
Pengelolaan Anggaran dan Keuangan
Pengelolaan anggaran, termasuk realisasi belanja dan penggunaan dana hibah, mendapat sorotan dari DPRD dan KPK. Seperti muncul menjadi Sorotan seperti Sumber Pokir (Pokok Pikiran) yang gagal direalisasikan sebagaimana diungkap Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyatakan banyak usulan Pokir masyarakat gagal direalisasikan karena OPD kehabisan anggaran menjelang akhir 2025. Kegagalan ini mencerminkan lemahnya perencanaan anggaran.
Pelayanan Publik dan Aspirasi Masyarakat
Kritik juga muncul terkait respons pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan dasar masyarakat. Pelayanan publik di tengah polemik rangkap jabatan Masyarakat yang kemudian mempertanyakan kualitas pelayanan publik ketika jabatan penting dirangkap oleh pejabat yang sudah memiliki tugas lain.
Termasuk juga munculnya pertanyaan terkait Direktur Utama PD Tirta Kanjuruhan yang menjabat untuk periode yang ketiga pada usia diatas 60 tahun pada waktu dilantik, meski dinilai gagal memenuhi rencana strategis pada periode sebelumnya, bisnis yang hal ini menunjukkan munculnya benih-benih ketidakpercayaan terhadap sistem birokrasi yang ada.
Sorotan Lembaga Negara
Lembaga negara seperti KPK secara aktif memberikan masukan dan peringatan terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malang, dengan KPK menyoroti proyek strategis dan dana pokir selanjutnya memberikan masukan agar Pemkab Malang memperkuat perencanaan anggaran yang akuntabel serta mewaspadai potensi korupsi dalam proyek strategis dan dana hibah/bansos.
Harapan untuk 2026: Seruan Perbaikan dan Sinergi
Dari catatan perjalanan tata pemerintahan Kabupaten Malang selama tahun 2025, selanjutnya masyarakat tentu berharap untuk ada perbaikan di tahun 2026, perlu ada dorongan kepada Pemkab Malang untuk lebih aktif dalam berkomitmen menjalankan tata Kelola pemerintahan secara professional dan akuntabel guna menangani segala macam persoalan yang ada.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Andi Rahmanto S.H, yang sebelumnya telah aktif menyoroti berbagai masalah tata kelola, menyampaikan harapannya. “Tahun 2025 menjadi cermin bahwa transparansi dan akuntabilitas bukanlah pilihan, melainkan keharusan.
Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Malang untuk membuka lembaran baru di 2026 dengan memperbaiki tata kelola birokrasi, mengembalikan kepercayaan pada sistem merit, dan memastikan setiap rupiah anggaran rakyat memberikan dampak nyata. LIRA akan terus berada di garda depan sebagai mitra kritis yang konstruktif untuk mengawal perbaikan ini,” ujarnya menegaskan.
Dengan segudang catatan kritis di atas meja, tahun 2026 akan menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kabupaten Malang untuk membuktikan komitmen perbaikannya. Sinergi yang lebih baik antara eksekutif, legislatif, dan pengawasan masyarakat akan menjadi kunci untuk menjawab tantangan lama sekaligus mengonsolidasikan berbagai pencapaian yang telah diraih.(*)


