Bawaslu Diingatkan agar Tak Main Mata Soal Gugatan Sam HC- Rizky Boncell
Pilkada Kota Malang 2024
MALANG - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang agar tidak main mata terkait proses yang sedang dilalui oleh bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan. Yakni Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel).
Seperti diketahui, saat ini bapaslon independent tersebut baru saja menjalani pleno, rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) kedua atas berkas dukungannya. Hasilnya, berkas dukungan yang dikantongi masih belum memenuhi persyaratan sebanyak 48.882 dukungan.
Data yang dihimpun JatimTIMES, total ada sebanyak 67.760 data berkas dukungan Sam HC-Rizky Boncel yang telah dilakukan verfak. Namun, dari total data tersebut, tercatat hanya ada sebanyak 38.889 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan sisanya sebanyak 28.871 dinyatakan TMS.
Itu artinya, untuk memenuhi persyaratan sebanyak 48.882 dukungan, pasangan Sam HC dan Rizky Boncel membutuhkan sebanyak 9.993 dukungan yang memenuhi syarat. Pasca keputusan tersebut, tim kuasa hukum pasangan Sam HC- Rizky Boncel tersebut, menyampaikan akan mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu Kota Malang.
Atas hal tersebut, LIRA mengingatkan Bawaslu Kota Malang agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai demokrasi. Yakni dengan main mata dengan tim kuasa hukum untuk menganulir Keputusan KPU terkait hasil verifikasi factual kedua (perbaikan).
"Kami kira Bawaslu Kota Malang harus belajar dari sidang Ajudifikasi Bawaslu sebelumnya, dimana terekam dugaan adanya permainan antara penyelenggara pemilu dengan tim pasangan calon perseorangan khususnya dalam upaya penggalangan data dukungan yang bersumber dari penyelenggara pemilu," ujar Wakil Ketua DPD LIRA Kota Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto.
Berkaca dengan fenomena calon perseorangan di Pilgub Jakarta, terjadi banyak pencatutan data dukungan KTP untuk pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Hal tersebut kemudian menjadi sorotan karena dianggap melanggar UU No.27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Selain itu juga UU No.1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sehingga banyak warga masyarakat DKI yang melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Seharusnya tim hukum bapaslon perseorangan HC- Rizky Boncel berkaca dari fenomena perseorangan di Pilgub Jakarta, bayangkan 10.502 yang tidak memenuhi syarat (TMS) berarti kan data KTP dukungan masyarakat patut diduga dicatut oleh mereka, lha kemudian mereka masih ngeyel untuk menganggap dukungan masyarakat yang mereka catut tersebut adalah data yang sah," pungkas Wiwid. (*)
Artikel ini telah tayang di: jatimtimes.com