Advokasi DPD LIRA Aceh Tenggara Terhadap Anak Dibawah Umur Korban Pelecehan Seksual
ACEH TENGGARA - Dewan Perwakilan Daerah LIRA Aceh Tenggara mendampingi seorang anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri di Kota Langsa.
Korban yang diketahui merupakan seorang anak piatu sempat berada di Aceh Tenggara sebelum akhirnya mendapatkan pendampingan dari Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian.
DPD LIRA Aceh Tenggara mengambil langkah cepat dengan membawa korban menempuh perjalanan lebih dari 14 jam menuju Polres Kota Langsa guna melaporkan kejadian tersebut sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum.
Selama proses tersebut, DPD LIRA Aceh Tenggara tidak hanya berperan sebagai pendamping, tetapi juga aktif mengadvokasi hak-hak korban agar memperoleh penanganan yang layak, baik secara hukum maupun psikologis. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak, terutama dalam kasus yang melibatkan orang terdekat sebagai pelaku.
Alhasil, berkat koordinasi dan pendampingan yang intensif, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
DPD LIRA Aceh Tenggara berharap kasus ini dapat menjadi perhatian bersama agar perlindungan terhadap anak semakin diperkuat, serta mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.(*)


