DPP Pemuda LIRA Gandeng Bawaslu RI Perkuat Pengawasan Parsitipatif Pemilu
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kegiatan tersebut berlangsung di Journey Coffee, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Penandatanganan kerja sama dihadiri Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M., beserta jajaran, dan Ketua Umum DPP Pemuda LIRA, Sultoni, S.H.
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA, Sultoni, mengatakan kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan pengawasan partisipatif guna mendukung tugas dan fungsi Bawaslu, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, kehadiran Pemuda LIRA diharapkan dapat memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemilu mengingat luasnya wilayah Indonesia yang menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan.
“Infrastruktur kelembagaan DPP Pemuda LIRA yang telah terbentuk di berbagai daerah di Indonesia akan menjadi kekuatan dalam mendukung kerja sama ini hingga ke pelosok Tanah Air,” ujar Sultoni.
Ia menjelaskan, setelah penandatanganan nota kesepahaman tersebut, DPP Pemuda LIRA akan segera melakukan konsolidasi internal sebagai tindak lanjut kerja sama. Langkah tersebut dilakukan agar jajaran organisasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Bawaslu di daerah masing-masing sehingga implementasi program berjalan secara berkesinambungan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja, menyambut baik terjalinnya kerja sama dengan DPP Pemuda LIRA. Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat dalam memperkuat pengawasan partisipatif terhadap penyelenggaraan pemilu.
Rahmat Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu RI akan meneruskan hasil kerja sama tersebut kepada seluruh jajaran Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota agar membuka ruang kolaborasi dengan DPP Pemuda LIRA di daerah.
Ia berharap sinergi antara Bawaslu dan DPP Pemuda LIRA dapat meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemilu serta mendorong terciptanya proses demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas di seluruh wilayah Indonesia.(*)


